Lili Wahid Minta Ketua DPR Ajukan Gugatan Sengketa Kewenangan ke MK
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menerangkan, pada akhir persidangan lalu, Komisi I telah terjadi sebuah kongsi dimana ada pemblokiran terhadap anggaran optimalisasi APBN. Menurut Lili telah terjadi kekacaubalauan Ketatanegaraan, seorang sekretaris Kabinet bisa memblokir anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah dengan DPR RI, ini melanggar konstitusi.
”UU yang sudah disahkan bersama Pemerintah dengan DPR bisa ditiadakan begitu saja. Ini bukan sekedar soal pemblokirannya tetapi masalah tata kelola negara yang tidak mengikuti aturan konstitusi,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa ini adalah sengketa antar lembaga negara. MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan DPR berhak mengadukan sebagai lembaga negara. Lili wahid selaku anggota DPR meminta kepada Ketua DPR RI untuk mengajukan masalah sengketa konstitusional kewenangan Lembaga Negara tersebut ke Mahkamah Konstitusi, agar tidak terulang lagi masalah hal seperti ini.
Usulan tersebut juga didukung Anggota DPR dari Partai Demokrat Roy Suryo. Komisi I juga menengarai ada pelanggaran UU dalam pelaksanaan TV Digital dan PLIK serta MPLIK (Program PLIK diciptakan untuk mengatasi kesenjangan digital maupaun teknologi unformasi antara perkotaan daerah pelosok). MPLIK merupakan mobil pintar yang mendukung pembangunan layanan internet).
Roy menerangkan anggaran untuk pelaksanakan TV digital dan PLIK dan MPLIK, dibintangi, karena ada pelanggaran UU tentang Penyiaran, tetapi anggarannya tetap keluar. “Ada aturan yang harus ditegakan mana yang bisa membintangi dan tidak, terutama ada bintang yang hilang pada terkait kebijakan digitalisasi,” paparnya. (as)/foto:iwan armanias/parle.